PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang IJAZAH PROGRAM STRATA SATU DAN AKTA IV SEKOLAH...
Pasal 4
(1) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten. (2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Jurusan dan Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten.
