PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 92
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf e dan Pasal 81 huruf e, dan Pasal 89 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
