PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan jaringan dan web site UNIB; c. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pemrograman; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media; e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; f. pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNIB; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
