PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 74
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
