Pasal 72
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNIB; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
