PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan data alumni Fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan Fakultas.
