PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (4) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
