PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan pendayagunaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan inventarisasi barang milik negara; dan e. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara.
