PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
