PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, disiplin, dan pemberhentian pendidik. (2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, disiplin, dan pemberhentian tenaga kependidikan.
