PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan formasi dan pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan urusan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
