PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 105
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama dan fasilitasi urusan internasional. (2) Kepala UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
