PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 100
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang peningkatan kemampuan dan layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
