PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 32...
Pasal 17
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
