PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 98
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. (2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. jasa; dan d. biaya.
