PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.
