PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
