PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dapat membentuk DK. (2) DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan mengawasi pelaksanaan kode etik kampus. (3) Keanggotaan DK paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. perwakilan profesor; b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan c. perwakilan tenaga kependidikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
