PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Universitas sesuai kebutuhan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1ditetapkan oleh Rektor.
