Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh)) tahun; d. Ketua program studi berlatar belakang pendidikan paling rendah program Magister (S2) untuk program strata satu, dan paling rendah Doktor (S3) untuk program strata dua dan strata tiga; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang terkait; dan j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis.
