PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Rektor.
