Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; f. memiliki kompetensi dan berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; g. memahami visi, misi, dan tujuan Universitas; h. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; j. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
