PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan program pendidikan yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
