PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 114
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2008 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah
Palembang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
