PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 104
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program tridharma perguruan tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan RKA yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
