PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 30
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, P2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
