PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 27
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berdasarkan kebijakan Ketua.
