PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 16
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berdasarkan kebijakan Ketua.
