PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 14
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan jurusan. (2) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
