PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 511
Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 512 dihapus.
Ketentuan Pasal 515 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
