PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 24
Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25 dihapus.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
