PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 219
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 220 dihapus.
Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
