PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 190
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 191 dihapus.
Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
