PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 127
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 128 dihapus.
Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
