PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) PPIU wajib melaporkan: a. pembukaan Rekening Penampungan; b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan; dan c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan secara daring melalui Siskopatuh.
