PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pasal 81
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
