PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pasal 79
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana, program Profesi, dan Pascasarjana.
