PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (2) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
