PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pasal 105
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
