PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 97
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 berdasarkan kebijakan Rektor.
