PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 93
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.
