PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 77
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id
