PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 7
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Rektor Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Wakil Rektor Bidang Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerjasama dan kelembagaan.
