PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 59
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id
