PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 40
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri dari: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
