Pasal 37
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja serta pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Universitas. (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan/keputusan Rektor, pertimbangan, dan bantuan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
