PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 103
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
