PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 31
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan I STAKN Kupang wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
