PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 25
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
