PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan jabatan eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan jabatan eselon IVa.
